-->

ads

in feeds

Iklan Atas Artikel

250x250

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Siasat Ketika Ditilang di Jalan Raya

Tuesday, January 22, 2013
Siang sahabat semua yang aku sayangi dan aku banggakan, dalam dunia ini terkadang kita harus ikhlas dan sabar. Hemmm apa gerangan yang melatar belakangi tulisan kali ini ya? Hayooo tebak apa coba. Nah mengenai sabar dan ikhlas, tentu sering kita hadapi ketika sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dimana ketika masyarakat bertemu dengan mereka, perasaan hati serta emosi akan memuncak. Apalagi saat mereka memberikan secarik kertas berupa formulis berwarna darah (merah gitu...).

Lho apa kaitannya dengan sabar dan ikhlas ya??? Bentar dulu, saat kita berkendara dan tanpa sengaja (baik suka atau tidak suka) kita harus berhenti dan menunjukkan surat kendaraan berupa STNK dan SIM. Nah apa yang akan terjadi bila kita tidak bisa menunjukkan kedua jenis surat tersebut. Tentu saja polisi tanpa pikir panjang akan menulis di atas selembar kertas, biasanya sih polisi itu akan ngasih formulis Tilang (Bukti Pelanggaran) berwarna merah. Dan ujungnya para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa sidang untuk pengambilan STNK maupun SIM di kejaksaan, tentunya biayanya bisa melebihi dari nilai tilang karena banyaknya calo yang berkeliaran.

Tahukah kawan semua, bahwasanya dalam surat tilang tersebut terdapat lima rangkap, yakni berwarna Merah, Biru, Kuning, Hijau dan Putih. Sedangkan surat tilang yang menjadi analisis data adalah form atau lembar berwarna biru. Fungsi dari masing-masing lembar formulir tersebut adalah sebagai berikut:
  • Lembar 1 warna MERAH diperuntukan untuk pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri ).
  • Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ).
  • Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri.
  • Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian.
  • Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri.

Untuk penyelesaian kasus tilang, terdapat tiga opsi yakni bila kita menerima surat tilang berwarna merah maka kita diharuskan menyelesaikan secara sidang di Kejaksaan. Kedua kita boleh mengambil formulir berwarna biru bila kita memiliki kesibukannya, di formulir tersebut kita harus membayar sejumlah tertentu yang nilainya tidak kurang dari lima puluh ribu. Kita diharuskan mentransfer langsung ke rekening BUMN yakni BRI selaku penitipan dana tilang yang langsung menjadi Kas Negara. Ketiga kita bisa menitipkan penyelesaian sidang kepada polisi yang menilang saat itu, dan biaya tentu saja bisa membengkak karena adanya calo yang bertebaran.

Saran saya bila anda tidak ingin ribet dalam menyelesaikan perkara tilang dan anda termasuk warga negara yang baik yakni ingin uang tilang tersebut benar-benar menjadi KAS NEGARA, maka ambillah formulir berwarna biru tersebut. Namun bila polisi tersebut tidak mau memberikan formulir birunya dengan dalih apapun, anda bisa memotret wajah polisi tersebut untuk dilaporkan ke pihak yang lebih berwewenang. Demikian informasi ini semoga bermanfaat untuk anda semua, saran saya bawalah kelengkapan surat kendaraan bila bepergian. Gunakan helm atau sabuk pengaman sebagai sarana mencegah terjadinya resiko fatal akibat kecelakaan.

0 comments:

Post a Comment test