Siasat Ketika Ditilang di Jalan Raya
Tuesday, January 22, 2013
Siang sahabat semua yang aku sayangi dan aku banggakan, dalam dunia
ini terkadang kita harus ikhlas dan sabar. Hemmm apa gerangan yang
melatar belakangi tulisan kali ini ya? Hayooo tebak apa coba. Nah
mengenai sabar dan ikhlas, tentu sering kita hadapi ketika sedang
berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dimana ketika masyarakat bertemu
dengan mereka, perasaan hati serta emosi akan memuncak. Apalagi saat
mereka memberikan secarik kertas berupa formulis berwarna darah (merah
gitu...).
Lho apa kaitannya dengan sabar dan ikhlas ya??? Bentar dulu, saat
kita berkendara dan tanpa sengaja (baik suka atau tidak suka) kita harus
berhenti dan menunjukkan surat kendaraan berupa STNK dan SIM. Nah apa
yang akan terjadi bila kita tidak bisa menunjukkan kedua jenis surat
tersebut. Tentu saja polisi tanpa pikir panjang akan menulis di atas
selembar kertas, biasanya sih polisi itu akan ngasih formulis Tilang
(Bukti Pelanggaran) berwarna merah. Dan ujungnya para pelanggar akan
dikenakan sanksi berupa sidang untuk pengambilan STNK maupun SIM di
kejaksaan, tentunya biayanya bisa melebihi dari nilai tilang karena
banyaknya calo yang berkeliaran.
Tahukah kawan semua, bahwasanya dalam surat tilang tersebut terdapat
lima rangkap, yakni berwarna Merah, Biru, Kuning, Hijau dan Putih.
Sedangkan surat tilang yang menjadi analisis data adalah form atau
lembar berwarna biru. Fungsi dari masing-masing lembar formulir tersebut
adalah sebagai berikut:
- Lembar 1 warna MERAH diperuntukan untuk pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri ).
- Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ).
- Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri.
- Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian.
- Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri.
Untuk penyelesaian kasus tilang, terdapat tiga opsi yakni bila kita
menerima surat tilang berwarna merah maka kita diharuskan menyelesaikan
secara sidang di Kejaksaan. Kedua kita boleh mengambil formulir berwarna
biru bila kita memiliki kesibukannya, di formulir tersebut kita harus
membayar sejumlah tertentu yang nilainya tidak kurang dari lima puluh
ribu. Kita diharuskan mentransfer langsung ke rekening BUMN yakni BRI
selaku penitipan dana tilang yang langsung menjadi Kas Negara. Ketiga
kita bisa menitipkan penyelesaian sidang kepada polisi yang menilang
saat itu, dan biaya tentu saja bisa membengkak karena adanya calo yang
bertebaran.
Saran saya bila anda tidak ingin ribet dalam menyelesaikan perkara
tilang dan anda termasuk warga negara yang baik yakni ingin uang tilang
tersebut benar-benar menjadi KAS NEGARA, maka ambillah formulir berwarna
biru tersebut. Namun bila polisi tersebut tidak mau memberikan formulir
birunya dengan dalih apapun, anda bisa memotret wajah polisi tersebut
untuk dilaporkan ke pihak yang lebih berwewenang. Demikian informasi ini
semoga bermanfaat untuk anda semua, saran saya bawalah kelengkapan
surat kendaraan bila bepergian. Gunakan helm atau sabuk pengaman sebagai
sarana mencegah terjadinya resiko fatal akibat kecelakaan.