-->

ads

in feeds

Iklan Atas Artikel

250x250

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ketegasan Indonesia Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Tindakan Tepat

Friday, December 5, 2014
http://www.solopos.com/2014/12/03/kapal-korsel-tenggelam-6-wni-abk-oriong-501-ditemukan-tewas-di-laut-bering-557062

Seiring maraknya pencurian ikan oleh kapal asing yang tak berizin membuat kekayaan laut Indonesia tereksplorasi secara besar-besaran dengan kerugian mencapai triliunan rupiah sepanjang tahun. Tindakan penangkapan belum cukup untuk membuat efek jera, lantaran pencurian masih bisa berulang setelah mereka bebas.

Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menginstruksikan bahwa kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia wajib ditenggelamkan. Kebijakan ini pun dinilai baik oleh Bangmisno (penulis & pengusaha) maupun pihak lainnya tidak akan mempengaruhi hubungan bilateral dan juga internasional
.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengungkapkan bahwa terdapat 5 alasan mengapa kebijakan tersebut justru didukung. Hal tersebut disampaikan beliau secara tertulis, Jum'at (5/12/2014) malam.

"Terdapat 5 alasan kenapa kebijakan pemerintah NKRI untuk menenggelamkan kapal nelayan ilegal tidak akan menuai protes. Pertama, tidak ada negara di dunia ini membenarkan warganya melakukan tindakan kejahatan di negara lain," Kata Hikmahanto.

Hikmahanton menguraikan, kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dianggap tindakan kriminal. Artinya kapal yang ditenggelamkan sebelumnya telah melalui proses pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan bersalah.

"Kedua, penenggelaman dilakukan di wilayah perairan Indonesia (zona ekonomi eksklusif)," jelas Hikmahanto.

"Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Sebelumnya memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.

"Alasan keempat yakni negara lain harus memahami bahwa NKRI sangat dirugikan dengan tindakan kriminal tersebut. Jika terus dibiarkan maka kerugian yang dialami akan membesar. Alasan terakhir bahwa proses penenggelaman juga memperhatikan keselamatan dari para awak kapal".

"Ini sebuah upaya menjaga kekayaan laut NKRI yang patut didukung. Tindakan ini tentu harus dilakukan secara rutin dari waktu ke waktu. Jika sesaat saja, yang terkesan pencitraan," tutupnya.

Sumber


Anda membutuhkan pengobatan untuk HIV/AIDS atau penyakit berat lainnya seperti jantung, ginjal, liver dan kencing batu. Kami menyediakan Propolis dan Biyang untuk upaya anda mencari kesembuhan. 7 Paket masing-masing berisi 7 botol. Harga total Rp 3.900.000,- plus ongkos kirim. Pemesanan kontak 085871265667 atau via twitter http://www.twitter.com/bangmisno


0 comments:

Post a Comment test