Tuntut Keadilan, Relawan Kemanusiaan Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden
Sunday, October 22, 2017
Sejumlah relawan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua PMI Pusat yang juga Wakil Preseiden RI, dan Gubernur Aceh.
Surat terbuka itu dikirim terkait
penetapan penahanan dua relawan UTD PMI Aceh Utara oleh Pengadilan
Negeri Lhokseumawe, atas kasus salah transfusi darah terhadap seorang
pasien di Rumah Sakit Arun atas nama Badriah Daud, warga Glumpang Sulu
Timu, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, beberapa
waktu lalu.
Dalam surat terbuka tersebut, relawan
UTD PMI Aceh Utara meminta keadilan atas kesalahan yang bukan dilakukan
oleh dua orang relawannya atas kasus salah transfusi darah.
Berikut kutipan lengkap Surat Terbuka untuk Presiden dan Gubernur Aceh:
Kepada YTH:
- Bapak Presiden
- Bapak Gubernur Aceh
- Ketua Umum PMI Pusat
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Tiada kata paling indah selain
ucapan salam. Kami berdoa agar pemimpin-pemimpin kami selalu sehat guna
dapat menjalankan kerjanya dengan maksimal.
Palang Merah Indonesia yang
disingkat dengan PMI, usianya kini sama halnya dengan usia Republik
Indonesia. Ditilik dari sejarah pembentukannya, PMI hadir 1 bulan
setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya 17 September 1945. Mereka yang
mengerti sejarah paham betul bahwa PMI merupakan organisasi yang
memiliki andil besar dalam kemerdekaan Indonesia. Dalam perannya, PMI
selalu indentik dengan kebencanaan dan pelayanan darah. Tidak heran PMI
yang tergabung dalam Internasional Red Cross (IRC) sangat dihargai baik
di luar negeri maupun dalam negri, hal ini tampak jelas saat konflik dan
tsunami Aceh.
Di masa konflik dahulu antara TNI
dan GAM, tampak jelas peran PMI terutama dalam menelusuri hutan
belantara, jalanan di desa maupun kota dalam melakukan evakuasi baik itu
korban hidup maupun mati akibat konflik yang terjadi. Maka tidak heran
lambang PMI saat itu sangat dihormati.
Kepada pemimpin-pemimpin kami saat
ini kami ingin mengadu, PMI yang di dalamnya ada Unit Transfusi Darah
sedang dikriminalisasi. Unit Transfusi Darah (UTD) yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Kementerian Kesehatan
Nomor 84 Tahun 2014, dan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 91-92
Tahun 2015, menjelaskan terkait tugas dan tanggungjawab yang dimiliki
oleh unit transfusi darah.
UTD bertanggungjawab dalam hal
melakukan donor recruitment, screening darah, konfirmasi golongan darah,
uji silang serasi dan pendistribusian darah ke rumah sakit jejaringnya.
Tanggungjawab yang diberikan tidak mudah, apalagi jika ini hanya
dibebankan kepada UTD PMI saja, padahal jelas di PERMENKES Nomor 83
Tahun 2014 mengatakan tanggungjawab ini bersama-sama dengan pemerintah
dalam hal ini dinas kesehatan.
Pemimpin-pemimpin kami, saat ini kami dikriminalisasi.
Kasus kesalahan transfusi itu
kembali dibuka. Saat jelas sampel darah yang dikirimkan oleh petugas
rumah sakit salah, namun kami ikut dipersalahkan, padahal jelas jika
sampel darah yang dikirimkan itu berbeda dengan sampel si pasien, maka
hasil dari pemeriksaan yang dilakukan juga akan berbeda. Apakah itu fair
jika petugas kami juga dipersalahkan terkait kesalahan yang dilakukan
oleh orang lain.
Pemimpin-pemimpin kami, saat ini
petugas kami mengalami paranoid. Mereka ketakutan, karena kasus yang
merebak saat ini. Mereka telah bekerja sebaik mungkin guna menjaga
keamanan darah itu sendiri seakan sia-sia akibat kasus ini. Pihak lain
yang melakukan kesalahan kami yang disalahkan.
Kami hanya minta keadilan, tolong jangan kriminalisasi kami terhadap sesuatu yang tidak kami lakukan.
Wassalam
Sementara itu Direktur UTD PMI Aceh
Utara dr Ivo Febriani kepada LayarBerita.com, Minggu (22/10/2017)
mengatakan, surat terbuka itu merupakan kesepakatan sejumlah relawan UTD
PMI Aceh Utara sebagai bentuk solidaritas atas dua rekan mereka yang
sudah ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
“Surat terbuka ini sebagai bentuk
solidaritas atas penahanan dua rekan kami. Untuk itu kami hanya minta
keadilan kepada pemimpin-pemimpin kami. Tolong jangan kriminalisasi kami
terhadap sesuatu yang tidak kami lakukan,” ujarnya.