-->

ads

in feeds

Iklan Atas Artikel

250x250

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Terdampak Covid-19, Pemerintah Kucurkan Hibah untuk UMKM melalui Kemenkop UKM

Thursday, August 27, 2020


Kabar gembira untuk seluruh pengusaha kecil menengah, bahwasanya ditengah lesunya dunia ekonomi ditengah pandemi wabah covid-19 pemerintah akan mengucurkan dana hibah triliunan rupiah untuk 12 juta UKM se-nusantara.

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana stimulus untuk UMKM Capai Triliun Rupiah. Ini tentunya angin segar bagi pengusaha kecil menengah karena sangat merasakan dampak yang luar biasa akibat wabah corona tersebut. Kita berharap melalui Hibah tersebut, dapat meningkatkan gairah bagi pelaku UMKM di tanah air.

Namun tidak semua pelaku UMKM dapat menerima dana hibah tersebut, pasalnya ada 2 syarat utama yang perlu kita perhatikan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, yakni Saldo di rekening Bank kurang dari 2 juta dan sedang tidak melakukan pinjaman perbankan.

Di bawah ini merupakan dokumen kelengkapan dalam pengajuan bantuan Hibah UMKM tersebut :

1. Fotocopy e-KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Rekening Bank (Jika Ada)

4. Surat Keterangan Usaha dari Desa dan diketahui Kecamatan / NIB / IUMK

5. Mengisi Formulir Pendaftaran Bantuan Bantuan Usaha Mikro (UNDUH DI SINI)

6. Mengisi Surat Pernyataan sedang tidak melakukan pinjaman perbankan (UNDUH DI SINI)

Setelah semua berkas lengkap, anda dapat menyerahkan langsung ke Kantor Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan di Kabupaten Kota/Propinsi setempat.


Apabila kurang jelas dapat tonton videonya di bawah ini




0 comments:

Post a Comment test