Bantuan Usaha Mikro dibuka kembali tahun 2021, Lengkapi Berkas dan Syaratnya
Bantuan Usaha Bagi Pelaku Mikro di Tahun 2021 dikabarkan akan dibuka kembali, bagi kamu yang sudah menyiapkan berkas permohonan BPUM, berikut Lembaga pengusul
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Namun sudahkah anda menyiapkan berkas yang dibutuhkan? Lengkapi information ke lembaga pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Dana BPUM Bisa Hangus
Calon penerima yang sudah menerima notifikasi SMS atau sudah dipastikan sebagai penerima melalui hyperlink eform BRI harus segera mencairkan dananya.
Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
Solusi jika terjadi pemblokiran sepihak dari Bank
Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh information sesuai satu dengan yang lainnya.
Sebab jika ada temuan information yang tidak sesuai dengan information di Surat Keterangan (SK) dengan information yang dimiliki oleh financial institution penyalur.
Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan information di SK dengan di KTP yang di financial institution harus sama.
Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke financial institution penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.